Dikatakan Taty, penyerahan LKPD ini sudah menjadi kewajiban konstitusional bagi setiap Pemda untuk memberikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK.
“Kami sampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menerima penyampaian LKPD Kabupaten Pulpis tahun anggaran 2022,” terangnya.
Sebagai catatan, diketahui Pemkab Pulpis sudah 7 kali berturut-turut meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Opini WTP tersebut diberikan atas LKPD pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021 lalu. c-mye











