PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID– Pelaksanaan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio H2Fm Pulang Pisau tentang Penyampaian Pengumuman Perkara Gaib di wilayah Yuridiksi PA Pulpis melalui Mass Media Radio H2Fm Kabupaten Pulpis kembali dilaksanakan di Kantor PA Pulpis, Rabu (15/3/2023).
Naskah perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Ketua PA Pulpis Wiryawan Arif dan Plt Direktur Utama LPPL Radio H2Fm Pulpis selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulpis Moh Insyafi.
Ketua PA Pulpis Wiryawan Arif mengatakan, pelaksanaan perjanjian kerja sama ini memiliki maksud dan tujuan untuk menunjang pelaksanaan pelayanan publik dengan pemanfaatan sarana media elektronik melalui media komunikasi Radio H2Fm Pulpis dalam penyampaian pengumuman perkara yang tidak diketahui alamatnya (gaib) di wilayah yuridiksi PA Pulpis dan pelaksanaan tupoksi PA Pulpis.











