385 Gram Sabu Dimusnahkan, Satu Tersangka Narapidana

385 Gram Sabu Dimusnahkan, Satu Tersangka Narapidana
DIMUSNAHKAN- Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat, bersama Kejati Kalteng, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Pengadilan Negeri dan sejumlah stakeholder lainnya. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

“Ini rangkaian dari proses hukum sekaligus bentuk komitmen seluruh stakeholder dalam memerangi penyalagunaan narkoba di Kalteng,” ucapnya.

Diinformasikan, pengungkapan dua jaringan antarprovinsi tersebut dimulai pada 1 Maret 2023 lalu di Jalan Ahmad Yani, Desa Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat.

Di sana, petugas menangkap FA dan R di sebuah warung dengan barang bukti sabu seberat 193,1 gram yang disimpan di bawah jok sepeda motor.

Pengembangan kemudian dilakukan yang mengarah kepada N, seorang pria yang diketahui narapidana di salah satu UPT Lapas di Kalteng. N ditangkap petugas BNNP bersama pihak Kemenkumham Kalteng.

Penangkapan selanjutnya terjadi pada 7 Maret 2023 di jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulpis. Dari lokasi ini petugas menangkap RS dengan barang bukti 40 paket sabu seberat 196 gram.

Ketika diperiksa, RS mengaku diperintah oleh MA warga Martapura, Kalimantan Selatan.  Setelah dilakukan pengembangan, BNNP kemudian meringkus MA di Kalsel dan wanita berinisial A sebagai pemesan barang di Desa Pujon, Kapuas. fwa