BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Polres Barito Selatan (Barsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 51,23 gram, di Gedung Satreskrim Mapolres setempat, Selasa (21/3) pagi. Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman mengatakan, pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 51,23 gram tersebut, wujud nyata komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Barsel.
“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terduga pelaku berinisil R, waga Jalan Pelita Raya Buntok yang berhasil kita tangkap dan kita amankan pada Sabtu (4/2) yang lalu,” kata AKBP Yusfandi Usman, usai pemusnahan pemusnahan narkoba.
Penangkapan terhadap terduga pelaku tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi melalui inovasi Centang Biru WhatsApp Kapolres Barsel. “Sekali lagi kita menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku terkait penyalahgunaan narkoba di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini,” tegas AKBP Yusfandi Usman.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 penjara. Acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disaksikan sekaligus dilakukan instansi tekait seperti Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kejaksaan Negeri Barsel yang diwakili Kasipidum, Kaban Kesbangpol dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat. c-lis











