SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Puluhan warga Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melayangkan gugatan perdata terhadap sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM).
Gugatan perdata tersebut dilayangkan karena perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga telah menyerobot lahan cadangan milik warga. Gugatan perdata ini juga merupakan langkah akhir warga setelah sebelumnya mediasi yang dilakukan selalu mengalami jalan buntu.
Untuk diketahui kasus berawal dari lahan seluas 103 hektar yang diklaim warga sebagai milik mereka. Sebab lahan tersebut merupakan lahan cadangan yang diberikan oleh pemerintah pusat saat mereka memulai kehidupan baru sebagai warga transmigrasi.
Namun semenjak tahun 2014 lalu lahan tersebut sudah tidak lagi bisa mereka gunakan karena sudah berubah menjadi perkebunan sawit meski warga sama sekali tidak pernah melepas atau menjual lahan tersebut kepada pihak manapun.
“Setelah upaya mediasi dari kedua belah pihak selalu mengalami kegagalan akhirnya warga mengambil langkah hukum yaitu warga menggugat secara perdata di pengadilan negeri Sampit terhadap beberapa pihak yang mereka tuduh telah merebut lahan tersebut,” ujar Kepala Desa Waringin Agung Muhadi, Kamis (7/4).
Bahkan lanjutnya hingga persidangan yang kedua pun pihak dari PT BUM selaku tergugat tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim yang diketuai oleh Firdaus Sodikin.
Sementara itu pengacara dari pihak warga, Melkianus Unmehopa mengatakan, ketidakhadiran tergugat pada saat persidangan membuat warga sangat kecewa. Mereka pun melakukan aksi menggelar poster di halaman Pengadilan Negeri Sampit. Warga berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mengabulkan gugatan mereka sehingga mereka bisa menggarap lahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka seperti sebelumnya. C-May











