PENYELIDIKAN-Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat Press Release, yang di dampingi Kabag Ops AKP Rendra Aditia Dhani, Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dan Kasat Intel AKP Setya Sidik Pramono, Senin (1/5).
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono dengan tegas mengatakan , bahwa ada oknum yang menggunakan akun Facebook Thorest Jr, dimana oknum tersebut ingin memecah belah, untuk itu masyarakat di minta jangan sampai terprovokasi.
Dimana menurut Kapolres, Petrus pemilik akun Facebook Thorest Jr merupakan salah seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Kotawaringin Lama, Petrus sendiri bekerja sebagai buruh angkut kelapa sawit.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Petrus pemilik akun Facebook Thorest Jr, dimana pada saat Petrus tengah kami periksa berikut dengan handphone miliknya dalam penguasaan penyidik, ada dua postingan terbaru di akun Facebook Thorest Jr, jadi kami sudah pastikan ada oknum yang menggunakan atau mengendalikan akun milik Thorest Jr,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat Press Release, yang di dampingi Kabag Ops AKP Rendra Aditia Dhani, Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dan Kasat Intel AKP Setya Sidik Pramono, Senin (1/5).
Kapolres menjelaskan, akun facebook Thorest Jr, pertama kali memposting ujaran kebencian pada tanggal 29 April 2023, pada saat itu juga , pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap Petrus pemilik akun Facebook Thorest Jr tersebut. Selain Petrus, juga ada 4 orang saksi lainnya yang di mintai keterangan, termasuk istri dan mandor tempat Petrus bekerja.
“Pada saat Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Petrus, kami belum bisa menemukan bukti yang mengarah pada Petrus, dimana Petrus juga menyampaikan tidak pernah melakukan hal tersebut, hal itu terperkuat lagi pada saat Petrus di lakukan pemeriksaan terdapat perubahan /update postingan di akun Facebook Thorest Jr,” ujar Bayu Wicaksono.
“Ada perubahan /update postingan dari Akun Facebook Thorest Jr, tepatnya pada tanggal 30 April 2023 tepatnya pada pukul 18.00 wib, untuk mengungkap kasus ini kami Masih intens serta terus monitor dalam penyeledikan tindak pidana yang mengandung unsur Ujaran Kebencian, kami yakini juga ini bukan perbuatan suku mana pun, ini hanya onkum yang menggunakan akun milik Thorest Jr,” ujar Bayu Wicaksono.
Lanjut Bayu, Polres Kotawaringin Barat dalam pengungkapan kasus tindak pidana Ujaran Kebencian ini di Back up Polda Kalimantan Tengah.
“Kondisi Kotawaringin Barat saat ini dalam keadaan kondusif, dan kami sangat bersyukur seluruh tokoh masyarakat telah berkomitmen menyerahkan kasus ini kepada kepolisian, seluruh tokoh masyarakat pun telah berkomitmen untuk bersatu padu dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kobar, kami akan usut tuntas kasus ini hingga terungkap motiv postingan postingan tersebut,” ujar Bayu.
Dalam kesempatan itu Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi, masyarakat diminta untuk tetap tenang, karena tidak ada satu orang pun yang bisa mengobrak abrik persatuan dan kesatuan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. (yulia)