Hukrim

Pengerjaan Jalan Gumas-Kapuas-Mura Diduga Tak Sesuai Klasifikasi

122
×

Pengerjaan Jalan Gumas-Kapuas-Mura Diduga Tak Sesuai Klasifikasi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng Syahridi

Kejati Kalteng: Jalan Rusak Parah, Aspal Jalan Sangat Tipis

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kondisi jalan penghubung antara Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Murung Raya (Mura), tepatnya Kuala Kurun-Sei Hanyo-Tumbang Lahung-SP Muara Lahung dikabarkan mengalami kerusakan sangat parah, dengan kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang.

Pada ruas preservasi Jalan Kuala Kurun-Sei Hanyu-Tumbang Lahung (83,04 km), pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp56,78 miliar. Dilanjut preservasi Jalan Tumbang Lahung-Simpang Muara Lahung (60,28 km) dengan anggaran Rp81,14 miliar, hingga penanganan jalan longsor dengan anggaran Rp27,88 miliar.

Jalan penghubung antar-dua kabupaten di Kalimantan Tengah tersebut dirampungkan sejak tahun 2022 dan 2024 lalu. Kini jalan tersebut dapat dikatakan tidak layak dilalui dan dapat membahayakan pengguna jalan di daerah tersebut.

Dengan adanya kerusakan itu menjadi perhatian dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi (LSM KPK) Provinsi Kalteng Syahridi, yang menilai adanya dugaan pengerjaan jalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Menurut hasil pemantauan di lapangan, kami menduga volume pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak dan gambar kerja, sehingga mengalami kerusakan yang cukup parah di sejumlah titik,” tutur Syahridi, Senin (2/6).

Pengerjaan infrastruktur jalan yang tidak dilakukan dengan tahap bersamaan namun dibagi menjadi dua tahap. Pengerjaan pertama dilaksanakan pada tahun 2022, sedangkan tahap kedua di 2024, yang dikerjakan oleh PT Tahasak Sungei Kahayan dengan nilai kontrak yang fantastis yakni Rp48,2 miliar dan Rp40,5 miliar.

Syahridi menduga dalam pengerjaan proyek tersebut terdapat unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Apabila hal itu benar, berarti pihak penyelenggara telah melawan hukum yang merugikan uang negara.

“Kami memohon kepada pihak yang berwajib agar segera turun untuk mengusut tuntas dugaan ini, karena bukan hanya negara dirugikan, namun masyarakat juga terdampak atas kerusakan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Nasional II Dirjend Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jacob Novi Manuhutu menjelaskan, menanggapi sorotan dari LSM KPK RI pihaknya sudah dipanggil dan diperiksa oleh  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dan sudah memberikan keterangan atas pengerjaan jalan itu.

“Saya sudah dipanggil dan diwawancara oleh Kejati untuk mengklarifikasi terkait pengerjaan jalan ini,  kami nanti dengan pihak Kejati ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi jalan,” ujar Jacob.

Ditegaskannya, pengerjaan jalan itu sudah sesuai dengan klasifikasi pengejaan yang sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Kerusakan di lapangan yang terjadi saat ini, itu bisa kami sebutkan akibat dilewati angkutan perusahaan batu bara yang bermuatan berlebih,” ungkapnya.

Pernyataan berbanding terbalik dengan yang dilontarkan oleh pihak Kejati Kalteng. Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyatakan, belum ada menerima laporan ataupun delik aduan yang diterima pihak Kejati Kalteng, namun pihaknya membenarkan bahwa jalan tersebut saat ini dalam kondisi rusak parah.

“Kami belum ada menerima laporan, tapi sekitar satu bulan yang lalu kami melewati jalan itu memang rusak parah, aspal jalan sangat tipis,” ungkap Dodik.

Dodik menegaskan, Kejati Kalteng siap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin  berpartisipasi mengajukan laporan jika adanya pelanggaran atau temuan dalam pengerjaan jalan tersebut.

“Kami sangat terbuka dan membuka ruang jika ada masyarakat yang ingin berpartisipasi melaporkan jika adanya dugaan temuan pengerjaan yang tidak sesuai,” pungkasnya. mak

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *