Hukrim

Perkosa Gadis, Lansia di Teweh Tengah Ditangkap

40
×

Perkosa Gadis, Lansia di Teweh Tengah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Perkosa Gadis, Lansia di Teweh Tengah Ditangkap
Ilustrasi

#Kepergok di Kamar Tarik Kancing Celana

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID- Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial U (65) ditangkap Polres Barito Utara (Barut) usai kepergok memerkosa gadis tetangganya sendiri berinisial I (21) di Kecamatan Teweh Tengah pada Selasa (3/6). Miris, kejahatan seksual tersebut terjadi di rumah korban.

Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, mengatakan tindak pidana kekerasan seksual tersebut awalnya terungkap dari laporan orang tua korban.

“Setelah kita dapat laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,” ujar Ricky dalam rilis yang diterima, Sabtu (6/6).

Dari hasil keterangan, kecurigaan tentang pemerkosaan awalnya datang dari ayah korban yang melihat pelaku tiba-tiba keluar dari kamar korban sambil menarik kancing celana.

“Ayah korban lihat pelaku buru-buru keluar dari kamar korban sambil tarik kancing celana. Setelah melihat, ayah korban langsung memberitahu kepada ibu korban,” katanya.

Mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kepada anaknya terkait keluarnya pelaku dari kamar tersebut. Terhadap ibunya, korban mengatakan telah diperkosa.

“Kepada ibunya korban mengakui telah diperkosa atau disetubuhi secara paksa oleh pelaku,” ujar Ricky.

Tak terima atas perlakuan terhadap anaknya, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Barut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Barito Utara,” jelasnya,

Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa BH, celana dalam, sarung dan juga sprei.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. c-old