PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Ahmadi (33), seorang nelayan di Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), nekad menjual sabu lantaran himpitan ekonomi. Bahkan yang lebih miris lagi, barang haram itu pun kerap diperjualbelikan sesama nelayan, dan dirinya pun menggunakannya. Atas perbuatannya, tersangka pun harus meringkuk di sel tahanan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan pada Kamis (11/5) sekitar pukul 20.00 Wib, dengan TKP di sebuah Rumah Jalan HM Taher Gg Darussalam Rt 11 Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai. Kronologisnya, kata Kapolres, Kamis sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu Personel Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat dan Unit Reskrim Polsek Kumai, berhasil mengamankan tersangka berdasarkan informasi yang dapat dipercaya.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancanam Hukuman Minimal 5 tahun dan selama lamanya 20 tahun penjara. c-uli











