Sebagaimana diketahui, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa adalah tugas pemerintah daerah (kabupaten). Dalam mendukung hal tersebut, kata Edi, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah menyusun rencana kegiatan, termasuk salah satunya kegiatan Rakornis Pemdes dengan menghadirkan narasumber dari APH maupun OPD terkait yang berhubungan dengan isu-isu yang menjadi perhatian saat ini seperti pencegahan penyalahgunaan dana desa (DD), pungli, narkoba, Pemilu dan lainnya.
Beberapa waktu lalu, kata Edi, saya menghadiri rapat koordinasi pemberantasan korupsi dengan Tim Deputi Bidang koordinasi dan supervisi KPK. Ada delapan area yang menjadi sorotan dan perhatian mereka. Salah satunya adalah tata kelola desa. Adapun laporan data, dokumen maupun kegiatan yang diminta KPK dan dilaporkan melalui aplikasi MCP. Adalah regulasi tata kelola desa, sistem keuangan desa, laporan konsolidasi APBDES, publikasi dan transparansi database, aset desa serta pengawasan APIP.
“Untuk itu saya minta kerja sama kita semua agar terhadap hal tersebut bisa dipenuhi sehingga KPK mempunyai penilaian yang baik terhadap tata kelola desa di Kabupaten Pulang Pisau,” jelasnya.
Terkait dengan Dana Desa, Edi berpesan agar penyalurannya bisa tepat waktu dan sasaran. Untuk itu, saya minta desa bisa cepat dalam penyerapan dan peng-SPJ-annya.
“DPMD dan BPPKAD juga cepat dalam kepengurusan dan pencairannya sehingga Dana Desa bisa digunakan untuk pembangunan di desa dan saya tidak ingin mendengar gaji perangkat desa yang terlambat dibayar,” pungkasnya. c-mye











