Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Cabut Ijin PT BUM

41
×

Bupati Kotim Cabut Ijin PT BUM

Sebarkan artikel ini
Foto Bupati Halikinnor dan Damang Antang Kalang Hermas Bintih

+ Diduga Juga Lakukan Pencemaran Lingkungan

+ Pemkab Segera Tim Turun Bersama Polisi dan Kejaksaan

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Salah satu Perusahaan Besar Kelapa Sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan melakukan pembuangan limbah di sungai di Kecamatan Antang Kalang.

Damang Antang Kalang Hermas Bintih mengatakan perusahaan tersebut diduga membuang limbah ke Sungai Hanya. Sehingga setiap terjadi hujan maka debit air sungai yang tercemar limbah juga menjadi naik.

“Perusahaan ini diduga dengan menggunakan pipa paralon ukuran 10 in membuang limbah ke sungai. Dan kondisi ini sudah terjadi semenjak tahun 2014 dan sudah kita upayakan agar tidak terjadi lagi namun belum ada hasil,” ujarnya ketika hadir dalam acara audiensi Bupati Kotim dan TBBR Kalteng di Aula Lantai II Setda Kotim Rabu (14/6).

Hermas menyampaikan kondisi tersebut di tengah puluhan peserta yang melakukan audiensi dengan Bupati Kotim. Dirinya menyampaikan kondisi tersebut agar pemerintah daerah kali ini dapat memperhatikan hal itu karena itu juga menurutnya akan menjadi pemicu permasalahan berikutnya.

Mendengar informasi tersebut Bupati Kotim Halikinnor langsung memerintahkan tim agar turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung dugaan adanya pencemaran lingkungan tersebut dirinya menginginkan tim tersebut juga didampingi dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Sampit.

“Saya minta tim dari Dinas Lingkungan Hidup besok (hari ini) langsung turun jangan ditunda lagi. Tolong kalau bisa nanti didampingi dari kepolisian dan Kejaksaan Jadi kalau ada pelanggaran bisa segera ditindak,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Halikinnor juga menginformasikan jika ijin PT BUM di Desa Tumbang Ramei Kecamatan Antang Kalang telah dicabut. Keputusan itu diambilnya karena dirinya ingin mempertahankan kondisi hutan di lokasi tersebut yang memiliki jenis-jenis kayu ulin yang langka. Dimana kondisi pohon-pohon kayu ulin yang tumbuh di area hutan di Desa Tumbang Ramei memiliki diameter yang sangat besar.

“Prosesnya sudah kita tetapkan dalam 1-2 minggu ini ijinnya akan kita cabut. Ini untuk kepentingan kita bersama karena saya ingin menjaga hutan dengan kondisi yang masih asri tetap terjaga,” katanya. c-may

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *