PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Truk angkutan kayu yang ditangkap jajaran Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) di kawasan Jembatan Kahayan belum lama ini, masih diamankan jajaran terkait di Kantor SPORC Kalteng Jalan RTA Milono Km 9 Palangka Raya.
Dari pantauan di lapangan, truk fuso berwarna putih dengan nopol P 8129 UE tersebut, juga masih parkir di kantor terkait dan mendapat pengawasan dari jajaran setempat.
Ketika Tabengan mencoba mengkonfirmasi terkait tindaklanjut truk tersebut, Kepala Balai Gakkum LHK Seksi I Palangka Raya Rusadi sempat meminta waktu untuk menyusun tahapan dan rilis terkait penangkapan truk fuso terkait. Setelah beberapa saat kemudian, dirinya mengkonfirmasi balik via whatsaap, bahwa pimpinan jajarannya belum mengizinkan menyampaikan rilis terkait penangkapan.
“Izin bang, pimpinan belum mengizinkan untuk sampaikan bahan rilis, karena kami lagi ngejar Target Operasi (TO) 1 orang pelaku, maaf,” jawabnya singkat.drn











