Sehari sebelumnya, lebih jauh dikatakan Wakapolres, tersangka RS juga berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bulik, tepatnya di Desa Sukamaju Kecamatan Bulik Timur.
“Dari 5 orang tersangka ini, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 15,78 gram,” terangnya.
Atas perbuatannya, tandas dia, tersangka HI, AS, YDS dan M, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Sementara untuk tersangka RS dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. c-kar





