Pria Paruh Baya Ditangkap Curi Handphone Pemilik Warung

Pria Paruh Baya Ditangkap Curi Handphone Pemilik Warung
DIAMANKAN- Tersangka pencurian HP diamankan Polsek Pahandut. ISTIMEWA

“Saat korban sedang membungkus es batu, pengunjung tersebut pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain, yang kemudian korban pun akhirnya menyadari bahwa HP miliknya yang ditaruh di atas etalase telah tidak ada,” lanjutnya.

Akibat diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut, tersangka GH pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Unit Reskrim.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Saiful Anwar. fwa