Hukrim

GAPKI Kalteng: Penjarahan dan Perusakan Adalah Kriminal

12
×

GAPKI Kalteng: Penjarahan dan Perusakan Adalah Kriminal

Sebarkan artikel ini
GAPKI Kalteng: Penjarahan dan Perusakan Adalah Kriminal
Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah Syaiful Panigoro dan Dr Mambang I Tubil

+Mambang I Tubil: Perlu Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan Secara Permanen

PALANGKA RAYA/ TABENGAN.CO.ID-Menanggapi konflik di PT BJAP 3 Kabupaten Seruyan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat menyesalkan adanya tindakan oknum masyarakat yang mengakibatkan rusaknya  aset perusahaan dan aset pemerintah, seperti unit milik pihak kepolisian.

Menurut GAPKI, tindakan penjarahan dan perusakan aset adalah kriminal dan harus diproses pelakunya.

“Jika memang yang menjadi masalah adalah masalah kebun plasma 20%, maka hal itu sebaiknya bisa dibicarakan dengan perusahaan, Pemda dan instansi lainnya, mengacu kepada peraturan yang berlaku,” kata Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah Syaiful Panigoro yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).

Menurut Ketua GAPKI Kalteng, tindakan penjarahan kebun apapun alasannya adalah tindakan kriminal. Kenyamanan dan perlindungan terhadap investasi dan beserta karyawannya sangat diperlukan.

GAPKI berharap pihak Kepolisian Daerah Kalteng bertindak tegas dan memproses secara hukum kepada para pelaku tindak pidana tersebut, yang telah merusak aset perusahaan dan aset negara.

Untuk itu sebaiknya para pihak bisa sama-sama menjaga stabilitas keamanan agar kembali kondusif.

GAPKI mengimbau agar semua pihak menghentikan penyebaran video-video dan foto-foto di grup-grup WhatsApp atau medsos lainnya, terkait kejadian di kebun PT BJAP 3 Kabupaten Seruyan yang melibatkan aparat keamanan, masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat.

“Kita ambil hikmahnya, semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan iklim investasi kembali bergairah di Bumi Kalimantan Tengah ini,” kata Ketua GAPKI Kalteng.

 

Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan

Pemerhati Hukum Adat dan Hukum Positif Dr Mambang I Tubil mengatakan, konflik perkebunan diwilayah Kalimantan Perlu menjadi perhatian serius Pemerintah dan Lembaga Adat.

“Mengingat akhir-akhir ini ini sudah terlalu sering terjadi Konflik Perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini ditenggarai  lemahnya Pengawasan Pemerintah terhadap kegiatan Perusahaan sawit  dan Pertambangan yg tidak melaksanakan kewajibannya terhadap plasma dan menyelesaikan hak-hak masyarakat,” kata Ketua Harian DAD Kota Palangka Raya ini, Jumat (7/7) malam.

Menurutnya regulasi yang mengatur tentang plasma dan perlindungan hak-hak masyarakat sudah ada baik undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ART BPN serta Perda 5 tahun 2011 serta perda penyelesaian konflik.

“Dinilai pemerintah daerah tidak serius melaksanakan ketentuan dalam perlindungan hak masyarakat lokal,” kata Mambang.

Hal ini bisa, tegas Mambang, dapat berakibat menurunnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Untuk itu sangat perlu Pemda Prov & Kab/Kota membentuk tim penyelesaian konflik perkebunan secara permanen,” pungkasnya. ist/jsi/dor