Ada pula dengan modus membayar sebagian dan sisanya akan dia bayarkan setelah datang mengambil uang. Kemudian, ada modus membeli aksesoris ponsel lalu mengulur waktu dan mengaku uangnya tertinggal dan dia akan kembali untuk membayar. Namun setelah Oky pergi, dia tidak pernah kembali membayar saldo yang dia beli.
Sebanyak 10 toko tersebut mengalami total kerugian sebesar Rp5.344.000. Perbuatan tersebut akhirnya dilaporkan para korban ke Polisi yang kemudian menangkap Oky saat berada di Jalan Pilau. Oky harus menjalani proses hukum dan terancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang penipuan. dre





