PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – MA (30) kini harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi. Pria ini ditangkap jajaran Reskrim Polsek Pahandut setelah menganiaya seorang nelayan bernama Abdullah (50) pada Rabu (19/7/2023) lalu.
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (20/7/2023), di kediamannya. Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, tepatnya di rumah menantu korban.
“Saat itu korban pergi ke rumah menantunya sekitar pukul 15.00 WIB, tak berselang lama pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis parang bersama satu orang pria lainnya dengan maksud untuk mencari Abdullah,” terangnya, Jumat (21/7/2023).
Saat berada di lokasi, pelaku kemudian memanggil-manggil nama korban dari luar serta memukul kaca jendela depan rumah menantu korban dengan menggunakan parang hingga pecah, yang mana ketika itu hanya ada istri dan cucu korban di dalamnya. <--nextpage-->
Mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, Abdullah yang sedang berada di rumah keluarganya pun langsung pergi menuju lokasi untuk mengecek serta memastikan kondisi istri dan cucunya.
“Setibanya di TKP, korban langsung dikeroyok oleh tersangka yang membacok menggunakan parang dan seorang pria lainnya memukul dengan kayu, sehingga dirinya mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan paha kiri belakang,” jelas Kompol Saiful.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sedangkan tersangka MA kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksanaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP.
“Motifnya pelaku tidak terima atas perkataan korban, kebetulan saat itu pelaku juga dipengaruhi oleh minuman keras,” pungkasnya. fwa