
FOTO BERSAMA-PT. CTAA dan Koperasi Citra Kahayan Jaya bersama Bupati Pulpis Pujirustati Narang kembali melaksanakan Verifikasi dan Validasi Calon Petani Plasma untuk alokasi lahan plasma kepada masyarakat di Kecamatan Kahteng. Foto bersama dengan masyarakat Kahteng.
PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – PT. Citra Agro Abadi (CTAA) bersama Koperasi Citra Kahayan Jaya bersama Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang atau yang akrab dipanggil Bu Tati Narang kembali melaksanakan Verifikasi dan Validasi Calon Petani Plasma untuk alokasi lahan plasma kepada masyarakat di Kecamatan Kahayan Tengah (Kahteng). Hadir juga dalam kegiatan tersebut pejabat daerah setempat.
Pemberian lahan plasma oleh PT. CTAA kepada masyarakat ini, tiada lain adalah komitmen PT. CTAA memenuhi kewajibannya sesuai dengan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Mewakili Bupati Pulpis, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pulpis Gopritson, Selasa (25/7/2023) mengatakan, pihak perusahaan PT. CTAA betul-betul serius memenuhi kewajibannya, dan didalam ketentuan sama seperti yang dilaksanakan sebelumnya di Kecamatan Banama Tingang, yakni petani plasma harus bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, dan itu harus di buatkan Surat Keputusan (SK) Petani Calon Plasma.
“Sama saja pak, prosesnya seperti sebelumnya, dan Pemerintah Daerah, untuk itu Pimpinan Daerah dalam hal ini ibu Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang juga langsung turun ke lapangan untuk memastikan Petani Calon Plasma itu, dan apakah itu betul-betul petani yang ada di sekitar atau bukan,” terang Gopritson.
Dikatakan Gopritson, menyikapi banyaknya jumlah penerima petani calon plasma ini, maka Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang juga langsung turun kelapangan secara langsung untuk memverivlfikasi, dan memastikan petani calon plasma. Setelah dilakukan verifikasi, maka selanjutnya ditetapkan.
Dan tidak kalah pentingnya dalam pemberian plasma ini, tambah Gopritson, nantinya tidak bisa langsung dengan Perusahaan, tetapi melalui Koperasi.
“Petani calon plasma dan Koperasi ini harus tahu hak dan kewajibannya,” beber Gopritson.
Untuk itu, sambung Gopritson, Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang mengharapkan lahan yang sudah ikut plasma jangan sampai pindah tangan atau dijual dan lahan tersebut merupakan aset dari masyarakat itu sendiri.
Apa lagi, lanjut Gooritson, lahan plasma yang diberikan itu, tiada lain untuk biaya hidup para petani itu sendiri.
“Pada intinya, Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang mengharapkan agar masyarakat kita yang berdampak dengan Perusahaan yang ada di Desanya itu tidak hanya menjadi penonton saja, tetapi juga menjadi bagian dari berdirinya perusahaan itu. Dan disisi lain, masyarakat kita juga bisa menikmati hasilnya,” papar Gopritson.
Untuk diketahui, peserta plasma kerjasama PT. CTAA dengan Koperasi Citra Kahayan Jaya di Kecamatan Kahayan Tengah, yakni Desa Bereng Rambang sebanyak 197 KK dengan luasan 170,0790 Hektar, Desa Paharangan sebanyak 328 KK dengan luasan 574,5998 Hektar, dan Desa Tahawa sebanyak 227 KK dengan luasan 166,9960 Hektar, dengan total keseluruhan penerima sebanyak 752 KK dan dengan luasan 991,6748 Hektare. c-mye/bb











