Kapuas

Dendam, Jaya Bunuh 2 Temannya

34
×

Dendam, Jaya Bunuh 2 Temannya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID Diduga karena dendam barang miliknya sering dicuri, Jaya alias Busu (30) warga Desa Sei Hanyo RT 03 Kecamatan Kapuas Hulu, membunuh Jonyos Iking (24) warga  Desa Tumbang Randang RT 004 Kecamatan Timpah dan Didi Mansur (48) warga Rambai Tiga RT 007 Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

Kedua korban hanya bisa pasrah diserang dan dibunuh secara membabi buta dengan sebilah parang tanpa ada perlawanan.

Sebagaimana pers rilis yang disampaikan ke media ini, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (24/7), di dua lokasi berbeda. Bermula pelaku mendatangi kediaman Jonyos sekitar pukul 17.00 WIB, saat itu korban sedang bersantai di dalam rumah, tiba-tiba datang pelaku yang tanpa banyak kata langsung membacok dengan parang membabi-buta.

Korban sempat menangkis sabetan senjata jenis parang pelaku, namun malah berkibat fatal. Tangan kanan korban putus saat menangkis. Korban berusaha lari, tapi terus dikejar pelaku. Ketika korban terjatuh, saat itulah pelaku dengan leluasa membacok korban dan mengenai leher hingga hampir putus yang akhirnya meninggal dunia. Melihat korban tidak bergerak lagi, kemudian pelaku pergi.

Di hari yang sama, sekitar  pukul 18.30 WIB, pelaku mendatangi lokasi kerja Didi Mastur. Sama dengan apa yang telah dilakukannya terhadap Jonyos, korban yang sedang duduk santai di pondoknya tidak menyangka akan mendapatkan serangan parang dari pelaku. Karena tidak siap akibat ditebas dari belakang, bahu korban mengalami luka berat dan leher hampir putus. Tidak berapa lama langsung meninggal dunia.

Warga setempat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Usai mendapatkan laporan akan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polres Kapuas yang bersama Polsek Timpah dan Banama Tinggang Pulang Pisau dalam waktu hanya  kurang lebih 24 jam, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (25/7), mengamankan pelaku di Desa Goha Jalan Lintas Palangka Raya-Gunung Mas, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku.

“Benar untuk pelaku dan barang bukti sebilah mandau yang dipergunakan dalam kejadian ini, sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul

 

.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *