Kasus Perkosaan di Pulang Pisau, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

PULANG PUSAU/tabengan.com – Penyidik Polres Pulang Pisau akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di SMPN 1 Kahayan Hilir, baru-baru ini.

Kapolres Pulpis AKBP Dedy Sumarsono SIK mengatakan, dari hasil penyidikan ditetapkan 6 tersangka dengan peran masing-masing berbeda. Perkosaan yang terjadi di ruang kelas pada Senin (27/3) dan baru dilaporkan Sabtu (8/4) lalu tersebut, melibatkan pelaku berinisial PT, YZ, JN, ST, DW dan SR sebagai penjaga malam. Sedangkan SV selaku korban.

“Para pelaku ini memiliki peran yang berbeda,” kata Dedy dalam gelar perkara di Mapolres Pulpis, Senin (17/4).

Kronologi terjadinya perkosaan ini, terang dia, berawal dari korban dan pelaku yang sedang kumpul-kumpul dan membeli minuman keras jenis ciu sebanyak 1 botol ukuran 600 mililiter (ml).

Uang untuk membeli miras adalah milik korban SV dan diminum bersama di ruang kelas yang kosong. Korban meminum sebanyak 300 ml hingga membuatnya setengah tidak sadarkan diri.

Sementara 300 ml lagi diminum oleh pelaku lainnya. Melihat korban mulai terpengaruh miras dan hilang kesadaran, muncul niat PT untuk menyetubuhi korban dibantu YZ, JN, ST. Korban disetubuhi dengan paksaan.

Sementara DW mengambil gambar dengan menggunakan kamera handphone milik PT karena disuruh pelaku dengan paksaan. Namun, DW tanpa ada paksaan juga mengambil gambar adegan persetubuhan itu dengan menggunakan handphone miliknya.

“Dari hasil penyelidikan, PT dikenakan perkara persetubuhan. YZ, JN dan ST dikenakan perkara pencabulan karena ikut membantu dengan memegang tangan, mencium dan mencumbu korban. DW perekam gambar dan video masih dalam proses penyidikan dan masuk dalam perkara Undang-Undang ITE dan polisi masih mempertajam kasus ITE ini,” katanya.

Sedangkan satu pelaku lainnya, SR, penjaga malam di sekolah tersebut, terlibat dalam perkara pemerasan dalam kasus ini.

Menurut Dedy, 3 hari setelah kejadian, sebanyak 4 pelaku berkumpul di kantin sekolah sekitar pukul 09.00WIB dan membicarakan masalah perkosaan tersebut.

SR yang mengetahui hal itu meminta rekaman video, karena memori handphone penuh saat dikirim melalui Bluetooth, maka SR merekam secara manual.

Berbekal video tersebut, SR memeras para pelaku masing-masing meminta uang Rp 1 juta. Hingga akhirnya disepakati uang tebusan hanya sebesar Rp 500 ribu untuk tidak melaporkan masalah itu. Sebagai jaminan, handphone ditahan SR. Namun, hingga kasus perkosaan ini terungkap, uang tersebut belum diterima oleh SR.

Dikatakan Dedy, sebelumnya ada 10 orang pelaku dan korban yang disebut-sebut terlibat. Namun dari hasil penyidikan 4 saksi lainnya berusaha menolong korban dengan mendobrak pintu ruangan karena mendengar rintihan kesakitan korban.

“Dari hasil penyidikan, jelas ada unsur paksaan. Meski di bawah umur proses hukum tetap berjalan, tetapi proses pendidikan juga tetap berjalan,” papar Dedy.

Untuk proses hukum yang dikenakan sebagai berikut. Untuk persetubuhan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Junto 76 d UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak. Para pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Junto 76 e UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak. Untuk pelaku pemerasan dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam ekspos gelar perkara perkosaan di SMPN 1 Kahayan Hilir, Polres Pulpis hanya menggelandang SR. Sedangkan para pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur dan dalam proses penyidikan. c-mye