Ketika korban hendak keluar kamar dengan alasan hendak memasak, Agus menarik kabel WIFI hingga terputus. Dia juga menarik kalung dan gelang korban hingga putus.
Agus hendak mengunci pintu kamar dari luar tapi karena kuncinya tidak ada, Ia mengganjal pintu menggunakan etalase. Korban masih bisa membuka pintu dan mencoba kabur. Tapi Agus berhasil menangkap kemudian membantingnya ke lantai. Ketika korban terjatuh, Agus berulangkali memukul kepalanya.
Korban berteriak minta tolong dan mendorong Agus namun gagal sehingga terus dipukuli. Anggri Yani yang mendengar teriakan korban datang dan Agus langsung kabur. Warga akhirnya menangkap
Agus kemudian menyerahkannya ke aparat Polresta Palangka Raya. Berdasarkan hasil visum pada RSUD Doris Sylvanus, ditemukan luka memar dan bengkak pada kepala dan luka terbuka pada gusi korban. Polisi yang mendapat laporan korban kemudian memproses Agus secara hukum dan mengenakannya dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. dre











