PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Agus Salim alias Iwan Halus yang berupaya menyekap seorang nenek dan memukulinya, akhirnya mendapat ancaman sanksi pidana.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kejadian berawal ketika Audy AB bersama neneknya, yakni korban bernama Widuri sedang berada di rumahnya di Jalan Eka Sendehan Kota Palangka Raya, Rabu (22/3) pagi. Kemudian Agus mendadak datang dan langsung masuk ke kamar Audy.
“Erik, mana Erik!” teriak Agus. Ketika Audy mengatakan tidak tahu, Agus melarangnya keluar rumah. “Jangan keluar, banyak orang di luar,” ujar Agus sembari menyebut orang dari suku tertentu.
Kemudian Agus mendorong korban untuk masuk ke dalam kamar. “Mau kepala siapa ini!” teriak Agus sambil mengepalkan tangan kepada korban. “Jangan keluar pian, banyak orang di luar!” teriak Agus lagi, kembali menyebut dari suku tertentu.











