Sinergi BPJamsostek dan KSOP Kelas III Sampit untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

MOU-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sampit telah melakukan penandatanganan Kerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit.FOTO-IST

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sampit telah melakukan penandatanganan Kerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit dalam rangka Pelaksanaan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan dan kegiatan usaha kepelabuhan pada hari Jumat, 28 Juli 2023 di Kantor KSOP Kelas III Sampit, Jalan Usman Harun, Mentawa Baru Hulu, Kotawaringin Timur.

Penandatangan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Yunan Shahada dan Kepala Kantor KSOP Kelas III Sampit Dr. Capt. Miftakhul Hadi, M.M., M.Ma.

“Kami menyambut positif kerjasama ini, apalagi pekerjaan pada sektor perairan memiliki risiko yang tinggi, jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan, Negara akan memberi perlindungan lewat program Jaminan Sosial dari yang bekerja hingga pihak keluarga,” ucap Kepala KSOP Kelas III Sampit, Dr. Capt. Miftakhul Hadi, M.M., M.Ma.

Yunan Shahada menyampaikan, kegiatan ini bertujuan pemenuhan hak-hak para pekerja, dimana para pekerja berhak diberikan perlindungan oleh negara, salah satunya melalui program Jaminan Sosial.

“Segala pekerjaan itu ada risikonya, jika terjadi risiko dan itu menimpa tulang punggung keluarga, yang paling berdampak dan mengalami kesulitan adalah keluarganya, dengan terdaftarnya para pekerja dan dilindungi program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat fokus bekerja dan keluarga dirumah tidak dihantui rasa cemas,“ ucap Yunan setelah kegiatan penandatanganan.

Yunan menambahkan, kegiatan ini adalah tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial, dimana seluruh pemberi kerja dan pekerja pada sektor perhubungan, darat, laut dan udara termasuk transportasi dalam jaringan online agar menjadi peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Program ini ada program yang mulia dari pemerintah, demi mensejahterakan pekerja dan mengentaskan kemiskinan dari risiko yang bisa menimpa kita, mulai dengan iuran Rp16.800 para pekerja dapat dilindungi secara penuh oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, jika terjadi musibah selama bekerja hingga meninggal dunia, ahli waris diberikan santunan berupa 48 kali gaji yang dilaporan, Rp10 juta biaya pemakaman, santunan berkala Rp12 juta, dan jika pekerja memiliki anak yang masih sekolah, anaknya berhak diberikan beasiswa dari tingkat pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi,” tegas Yunan.

Yunan berharap dengan adanya kerjasama ini semoga dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan ada risiko yang bisa muncul dimana saja dan kapan saja serta bisa terjadi kepada siapa saja.ist/ms