Berdasarkan surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/3736/SJ yang meminta segera mengsulkan Calon Pj Bupati sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, dimana Bupati/Wali Kota akan berakhir masa jabatannya pada September 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
“Terkait dengan hal tersebut, DPRD/DPRK melalui Ketua DPRD/DPRK dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya menjelaskan terkait pengajuan Pj Bupati dimaksud.
Hendra menambahkan, usulan nama calon Pj Bupati/Wali Kota akan disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Menteri Dalam Negeri. c-mye











