PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Reja Framika, Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, mengungkapkan pihaknya telah menerima aduan dari 3 kelurahan di Kota Palangka Raya terkait seringnya tongkang batu bara melintas di wilayah tangkapan ikan warga.
“Untuk 3 kelurahan yang mengadukan masalah ini adalah Tanjung Pinang, Bereng Bengkel, dan Kameloh Baru,” katanya, kemarin.
Ia mengatakan, aktivitas tongkang batu bara yang beroperasi di sungai Kahayan tersebut menyebabkan kekhawatiran dan kegelisahan bagi warga, terutama para nelayan yang mencari ikan di sungai.
“Pihak dari tiga kelurahan telah mengadukan perusahaan batubara ini ke DPRD Palangka Raya dan kami akan menyampaikan aduan ini kepada Pemerintah Kota Palangka Raya sesuai dengan tupoksi,” lanjut Reja.
Reja menjelaskan ada 4 poin yang disampaikan oleh masyarakat terkait permasalahan ini. Pertama, Pemko Palangka Raya sebaiknya membuat peraturan daerah terkait angkutan sungai bermuatan berat.
Kedua, masyarakat mengharapkan adanya koperasi yang didanai oleh CSR dari perusahaan batubara untuk membangun ekonomi dan infrastruktur.
“Lalu, masyarakat memohon agar tongkang batubara atau angkutan lainnya memiliki jam operasional, dan yang terakhir, pihak perusahaan batubara dan jasa angkutan sungai harus bertanggung jawab penuh jika merusak jaring nelayan atau menyebabkan kerugian masyarakat,” beber Reja.
Reja menegaskan tujuan dari semua ini agar kegiatan tongkang batubara yang melintasi sungai di Wilayah Kota Palangka Raya memberikan manfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota tersebut.
Terakhir, dia menambahkan penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya melalui Kabag Hukum, untuk berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Pajak Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng untuk menemukan solusi atas aduan masyarakat ini.rda











