Kotim Zona Hitam Narkoba

Kotim Zona Hitam Narkoba
TABENGAN/FERRY WAHYUDI PEMUSNAHAN- Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto didampingi Bupati Kotim Halikinnnor dan Staf Ahli Gubernur Kalteng Herson B Aden saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu.

*Sabu Rp12 M Dimusnahkan BNNP

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masih maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), membuat status Kotim meningkat dari zona merah ke zona hitam. Bupati Kotim Halikinnor berharap dapat segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di tempatnya memimpin saat ini.

Pernyataan tersebut dilontarkan Halikinnor usai mengikuti jalannya pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 9,2 kilogram hasil pengungkapan BNNP Kalteng di Kotim.

“Kotim ini menjadi zona hitam peredaran narkoba karena letaknya yang strategis. Karena bisa diakses melalui darat, laut dan udara, sehingga menjadi daerah yang terbuka dan rawan terjadi peredaran narkotika,” katanya, Senin (21/8).

Ia pun berterima kasih kepada BNNP Kalteng yang berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayahnya dengan nilai barang bukti yang fantastis, mencapai Rp12 miliar.

Selama ini, menurut Halikinnor, kerja sama Pemerintah Daerah, BNNP, dan Polres Kotim telah terbangun dengan sangat baik hingga mampu mengungkap dua jaringan tersebut.

“Selain kita senang karena peredaran narkoba berhasil diungkap, di sisi lain kita juga bersedih dan prihatin. Peredaran narkoba di Kotim ternyata sangat masif,” ujarnya.

Untuk itu, ia pun berharap dapat segera membentuk BNNK. Sehingga nantinya anggaran dapat digelontorkan guna pencegahan, baik di lingkungan ASN dan pelajar melalui tes urine.

Selain di lingkungan ASN, ia juga meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Kotim dapat melakukan tes urine secara berkala bagi karyawannya. Pencegahan penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.

“Kita juga meminta tolong kepada tokoh masyarakat, adat dan agama agar ikut serta memberi imbauan untuk menjauhi narkoba, sehingga generasi penerus bangsa dapat terjaga,” pungkasnya.

Pemusnahan

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,2 kg dimusnahkan BNNP Kalteng Senin pagi. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air yang sebelumnya telah dicampur oleh bahan kimia. Larutan sabu kemudian dikubur ke dalam tanah, agar tidak kembali beredar ke masyarakat.

Pemusnahan dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto didampingi Bupati Kotim Halikinnnor dan Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B Aden.

Agustiyanto mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan BNNP Kalteng pada Juli 2023 lalu. Dalam pengungkapan tersebut dua jaringan narkoba lintas provinsi berhasil diamankan, tersangka berinisial BN (43), TS (32), dan YA (24) di Sampit.

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bandar besar narkoba akan terus kami buru, demi terwujudnya Kalteng Bersih dari Narkoba (Bersinar),” ungkapnya. fwa