Pulang Pisau

Kejari Pulpis Gelar Rakor Pakem dan Sosialisasi Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016

25
×

Kejari Pulpis Gelar Rakor Pakem dan Sosialisasi Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI- Rakor Tim Pakem di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (22/08/2023). TABENGAN/YAKIN

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID- Tim Pakem kembali menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 sekaligus menyosialisasikan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, bertempat di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (22/08/2023).

Rapat Koordinasi kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH MH didampingi Kasi Intel Mugiono Kurniawan SH MH dan turut hadir Kakan Kemenag Pulang Pisau, Kaban Kesbangpol Pulang Pisau, Kabag Kesra Setda Pulang Pisau, Badan Intelijen Daerah, MUI Pulang Pisau, Camat Kahayan Hilir dan Camat Jabiren Raya.

Dalam sambutannya, Kajari menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran para anggota tim Pakem Kabupaten Pulang Pisau yang menunjukkan keseriusan dalam mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap Aliran Kepercayaan di Kabupaten Pulang Pisau. Kajari menyampaikan bahwa dalam kegiatan kali ini juga momen untuk menyosialisasikan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan langsung tentang Putusan MK tersebut. Di sela Pemaparannya, Kajari Pulang Pisau Priyambudi menyampaikan Bahwa berdasarkan Surat Keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tersebut, maka di Indonesai tidak hanya menjamin kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, akan tetapi juga menjamin kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945.

“Walaupun kebebasan kita sudah diatur dalam konstitusi namun bukan berarti menjadi sebebas-bebasnya sehingga perlu saling menjaga dalam bingkai kebhinekaan, sehingga diperlukan batasan untuk menjaga Kamtibmas di dalam kehidupan bermasyarakat” tambahnya.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan sesi diskusi untuk saling bertukar informasi antar anggota PAKEM Kabupaten Pulang Pisau, Baik perihal kegiatan Aliran kepercayaan Masyarakat yang ada di 8 kecamatan pada Kabupaten Pulang Pisau dan terkait pelaksanaan pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Hal tersebut juga diikuti dengan pembahasan perihal pelaksanaan perkawinan serta pencatatan perkawinan bagi sesama warga penganut Kepercayaan maupun apabila berbeda agama dan kepercayaan.

Selain itu juga dibahas mengenai pencantuman Kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk ataupun Kartu Keluarga. Kasi Intel Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan juga menambahkan, Rakor PAKEM kali ini bertujuan unutk menyamakan persepsi pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau.

Di sisi lain terkait pengakuan atas keyakinan pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 diperlukan Organisasi yang memiliki Legal Standing yang jelas. Kegiatan PAKEM yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau merupakan tindak lanjut atas Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia

Nomor: B-098/D/Dsb 2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 Perihal menindaklanjuti hasil Rapat Tim Koordinasi PAKEM tingkat Pusat dalam rangka memperkuat Ketahanan Budaya dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. c-mye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *