PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perkara judi online yang semakin luas kini menjadi sorotan serta mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak. Termasuk dari Wakil Ketua II Komisi A DPRD Palangka Raya, Mukarramah yang turut mengekspresikan keprihatinannya terkait banyaknya warga yang masih terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Mukarramah menegaskan bahwa berbagai bentuk perjudian hanya akan merugikan individu yang terlibat dan memiliki potensi ancaman hukuman pidana yang serius. Namun, ia mencatat bahwa belakangan ini sejumlah masyarakat dan tokoh masyarakat tampaknya tidak mengindahkan risiko tersebut.
“Harap diingat bahwa mereka yang terlibat dalam perjudian online dapat dihukum dengan pidana penjara hingga enam tahun. Termasuk yang mempromosikan perjudian online, juga bisa tersandung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucapnya baru-baru ini.
Ia menyoroti bahwa aktivitas perjudian online tidak memberikan dampak positif sama sekali, bahkan telah menyebabkan sejumlah warga terperangkap dalam utang akibat kecanduan perjudian tersebut.
“Perjudian online hanya merugikan masyarakat, tanpa memberikan manfaat positif,” lanjutnya.
Dia mengusulkan, Diskominfo mengambil tindakan untuk memutuskan akses ke konten perjudian online di berbagai platform digital. Selain itu, peningkatan patroli siber juga diperlukan untuk melacak konten perjudian online yang aktif.
“Kami berharap bahwa patroli siber dapat dilakukan dengan lebih maksimal dan masif lagi,” tambahnya.
Seperti diketahui, judi online telah muncul sebagai fenomena yang merugikan masyarakat dengan berbagai cara. Dampak buruknya mencakup masalah keuangan serius, di mana individu dan keluarga dapat terperangkap dalam spiral utang yang sulit untuk dikelola akibat kehilangan besar dalam taruhan. Selain itu, judi online juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental seperti kecanduan judi, stres, kecemasan, dan depresi.
Adanya akses mudah ke perjudian online juga meningkatkan risiko partisipasi anak-anak dan remaja dalam aktivitas perjudian, yang dapat mengganggu perkembangan mereka. Selain itu, dampak sosial juga dapat merusak hubungan dalam keluarga dan lingkungan sosial, serta dapat mengarah pada penyalahgunaan narkoba dan kriminalitas sebagai upaya untuk membiayai kecanduan judi. Dalam pandangan luas, judi online tidak hanya merugikan individu secara finansial dan emosional, tetapi juga memiliki konsekuensi negatif yang merambah ke seluruh masyarakat. rba