-
Lamandau

SENGKETA PT SML DAN MASYARAKAT-Efendi: Beri Pengakuan Wilayah Adat Kami

111
×

SENGKETA PT SML DAN MASYARAKAT-Efendi: Beri Pengakuan Wilayah Adat Kami

Sebarkan artikel ini
effendi buhing
-

 PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masalah Kinipan yang mengemuka sejak upaya paksa penangkapan Effendi Buhing yang menjadi viral pada Agustus 2020 lalu, belum selesai. Penyelesaian sengketa lahan yang dijadikan kebun sawit PT PT Sawit Mandiri Lestari (SML), belum berujung final. Perusahaan memang tidak melanjutkan aktivitas pembukaan lahan, tapi kepastian pengakuan lahan dan wilayah Kinipan belum diperoleh.

Kinipan sudah dua kali mengajukan surat permohonan pengakuan wilayah adat, namun sampai saat ini Pemkab Lamandau selalu menyebut usulan itu tidak lengkap. Menyatakan tidak lengkap, tapi tidak memberikan pendampingan sesuai arahan Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Sosial).

Laman Kinipan tetap terancam kehilangan wilayah adatnya, karena pernyataan bupati yang menentukan tata batas Kinipan, tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat Kinipan, dengan beberapa laman (desa) lainnya. Di wilayah yang berpotensi hilang dari wilayah Kinipan inilah, saat ini sebagian kebun PT SML berdiri.

Tokoh lama Kinipan Efendi Buhing menjelaskan, dengan latar belakang itulah, Masyarakat Adat Laman Kinipan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau, berunjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Lamandau beberapa waktu lalu. Seratusan warga Kinipan, datang langsung dari kampung mereka yang berjarak lebih 100 kilometer dari Nanga Bulik.

“Tampil berorasi dalam unjuk rasa saat itu, Kades Kinipan Willem Hengki. Beliau yang pernah dikriminalisasi, namun dibebaskan oleh pengadilan, tokoh adat sekaligus Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ating. Kita menegaskan, jangan memaksa Kinipan menerima investasi. Kinipan bisa hidup tanpa sawit perusahaan. Kami datang ke sini pun dengan modal sendiri. Kami bisa menyekolahkan anak-anak selama ini bukan karena sawit. Kami punya sawit. Tapi sawit kami pribadi,” tegas Efendi Buhing, dalam rilisnya, Senin (25/9).

Effendi Buhing dan peserta aksi juga menyerukan agar pemimpin Kabupaten Lamandau ke depannya mendukung perjuangan masyarakat adat, dan mengakui wilayah adat di Lamandau. Jangan sampai masyarakat adat di Lamandau menderita berkepanjangan gara-gara kepala daerahnya lebih membuka diri kepada investasi perusahaan, dibanding memajukan daerahnya dengan mengakui masyarakat adat mengelola wilayah adatnya sendiri.

Ada beberapa tuntutan, urai Efendi Buhing, yang diminta dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau. Meminta Bupati Lamandau mencabut keputusan tentang Batas Desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa, dengan Desa Suja dan Tapin Bini. Karena ketiga desa tersebut sudah bersepakat sesuai batas alam.

Penetapan tapal batas Desa Kinipan, lanjut Efendi Buhing, Kecamatan Batang Kawa, dan Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau, prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segera akui usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Laman Kinipan.

Mohon segera diverifikasi pencadangan Hutan Adat Laman Kinipan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Efendi Buhing meminta segera sahkan Perda Masyarakat Adat Kabupaten Lamandau, dan terakhir Evaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT SML yang masuk wilayah adat Laman Kinipan.

Sembilan tokoh adat Kinipan yang menandatangani pernyataan saat itu Kepala Desa Willem Hengki, Ketua BPD Ating, Mantir Adat Filemon, Ketua Komunitas Berkat Arus, Ketua AMAN Lamandau Effendi Buhing, Tokoh Adat Elyakin Pangkong, Tokoh Agama Cici Rano, Tokoh Pemuda Riswan, dan Tokoh Perempuan Mahlon Hian. ded

 

 

-
-
-