Ekobis  

Mulai 1 Oktober, Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Akan Dicatat

ILUSTRASI LPG 3KG

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga menetapkan  mulai 1 Oktober 2023 setiap pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) atau LPG 3 kilo gram (kg) bersubsidi perlu dilakukan pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.

Kewajiban pembelian LPG oleh masyarakat melalui sistem ini merupakan tidak lanjut dari surat tugas yang diamanatkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pertamina.

Pencatatan melalui sistem untuk pembelian LPG ‘Melon’ ini sudah bisa dilakukan pada pangkalan LPG resmi Pertamina

Area Manager Communication Relation dan CSR, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra saat dikonfirmasi Tabengan, menjelaskan bahwa untuk wilayah Kalteng juga akan melaksanakan pencatatan sesuai kebijakan Pemerintah pusat tersebut.

Tujuannya,  pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 Kg bersubsidi. Dalam hal ini, Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran.

“Baru sebatas pencatatan konsumen saja yang nantinya akan disinkronisasi dengan data yang telah ditetapkan Pertamina bersama Pemerintah, namun belum ada pembatasan pembelian dan sebagainya,” jelas Arya, kemarin.

Sebelumnya diungkapkan pula oleh Arya Yusa Dwicandra, subsidi tepat elpiji 3 kg dicanangkan sejak Maret 2023 dengan implementasi bertahap. Untuk wilayah Kalimantan Tengah verifikasi data di lapangan sudah dilaksanakan dimulai pada pangkalan.

Arya menjabarkan, saat ini untuk wilayah Kalteng terdata hampir 2.500 pangkalan penyalur elpiji bersubsidi yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota, serta sekitar 90 agen penyalur elpiji bersubsidi. Sedangkan untuk pangkalan penyalur elpiji non subsidi mencapai sekitar 900-an unit.

“Verifikasi data di pangkalan tidak ada kendala. Kalau di level konsumen, kita harus menunggu dahulu dari instansi terkait, sebab urusan data biasanya ada perbedaan data, dari instansi satu dan lainnya, ini yang perlu kita pantau bersama,” jelasnya.

Kendati verifikasi yang dimulai dari pangkalan sudah dilaksanakan, tetapi untuk tahapan pelaksanaan digitalisasi tersebut pihaknya juga masih sama-sama menunggu arahan dari pemerintah pusat yang informasinya direncanakan pada awal tahun 2024.rca