Izin PT BSL Grup PT BUM Dicabut

Izin PT BSL Grup PT BUM Dicabut
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor memastikan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL), grup dari PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Kotim, saat ini sudah tidak beroperasi lagi seiring dengan dicabutnya izin operasi perusahaan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kondisi hutan di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang.

“Terkait ini saya sudah mendesak agar mereka segera dikeluarkan surat keputusan (pencabutan izin) karena semua prosesnya online melalui OSS  memang memerlukan waktu,” ujarnya, Senin (23/10) malam.

Halikinnor menegaskan, lahan sekitar 4 ribu hektare itu sudah diperuntukkan sebagai hutan monumental. Apalagi di sana ditumbuhi kayu-kayu dengan ukuran dan diameter besar dan berusia ratusan tahun.

Bahkan, dirinya juga sudah pernah meminta agar pohon-pohon besar di lokasi itu dipasang kain kuning agar dianggap keramat dan tidak sembarangan ditebang. Tentunya ini menjadi aset bagi daerah dan akan tetap dipertahankan karena kondisi hutan seperti itu sudah mulai langka dan tidak ada lagi di Indonesia.

Dengan kondisi hutan seperti itu, Halikinnor menduga ada juga oknum perusahaan dan pengusaha mengincar kayu-kayu di kawasan tersebut.

Halikinnor menceritakan, di lokasi tersebut juga ditemui kayu-kayu ulin dengan diameter mencapai 1,5 dan 2 meter. Tentu Pemkab Kotim akan bersikap mengamankan lahan itu untuk menjaga agar hutan tersebut tidak terjamah oleh siapa pun.

Bahkan, menurutnya, jika perusahaan tetap ngeyel dan bandel beroperasi, pihaknya akan membawa hal ini ke pihak pusat. Misal di bidang kehutanan ada yang lebih berwenang, yakni Kementerian Kehutanan, ada Dirjen Penegakan Hukum.

Namun saat ini, menurut Halikinnor, paling tidak pihaknya dapat menahan dulu, karena dirinya yang mempunyai daerah, sehingga juga punya kewajiban dan punya hak untuk menegur dan menghentikan aktivitas perusahaan.

“Ini sudah beberapa bulan dihentikan mereka tidak beroperasi yang di Tumbang Ramei. Hanya  SK-nya belum karena masih diproses di PTSP karena kewenangan itu tidak lagi ditandatangani Bupati, tetapi perizinan. Dan itu kaitannya dengan Kementerian Keuangan, sehingga jika OSS-nya belum diklik belum bisa keluar SK-nya,” jelasnya. c-may