PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Air adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat secara umum. Namun, tidak semua air yang tersedia dapat dikonsumsi dan memiliki kualitas aman bagi kesehatan. Di Kota Palangka Raya, kualitas air minum diduga ada yang tidak memenuhi standar kelayakan sesuai aturan Kementerian Kesehatan. Warga tanyakan kinerja Pj Wali Kota dan Dinas terkait.
Ketua Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (Apdanum) Kota Palangka Raya Benni Sinaga mengungkapkan, sebanyak 75% depot air minum di kota ini tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi yang ditetapkan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan.
“Salah satu alasan utamanya adalah biaya. Para pengelola depot air minum merasa kesulitan untuk membayar biaya uji laboratorium yang cukup mahal, yakni Rp750.000 per depot,” kata Benni, di Palangka Raya, Rabu (22/11).
Kendati demikian, Benny juga mengakui bahwa memang sulit untuk menguji air di laboratorium, karena para pengusaha harus melakukan perjalanan ke laboratorium yang berada di Kalimantan Selatan.
“Karena itulah, kami menyarankan agar pemerintah daerah dapat mengadakan laboratorium uji kelayakan standar air minum, sekaligus menyiapkan subsidi untuk para pengusaha depot air minum. Kami bersedia membayar biaya uji lab, tentu dengan catatan tidak terlalu mahal agar tidak memberatkan para pengusaha depot air minum,” katanya.
Selain biaya mahal uji lab, Benny juga membeberkan sertifikasi kehigienisan sanitasi bagi pengusaha depot air minum terkesan cukup mahal dan memberatkan.
Karena itu, Benny mengajak pemerintah setempat untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha depot air minum dalam memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.
“Perlu adanya kerja sama antara Apdanum dan Dinas Kesehatan supaya bisa saling membantu dalam mempermudah para pengusaha depot air minum dalam memenuhi standar kelayakan air minum yang baik dan aman dikonsumsi oleh masyarakat,” terangnya.
Sebab, jika tidak memenuhi standar Kemenkes, air minum yang dihasilkan oleh depot air minum yang tidak layak, dapat menyebabkan penyakit endemik yang membahayakan kesehatan manusia.
Penting bagi pemerintah dan para pengusaha depot air minum untuk bekerja sama, agar kualitas air minum yang dihasilkan bisa memenuhi standar kelayakan konsumsi dari Kementerian Kesehatan.
“Pasalnya, kualitas air minum yang buruk dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan berdampak negatif,” tegas dia.
Sejumlah warga pengguna depot air minum di wilayah Palangka Raya Kota, ketika dimintai pendapatnya 75 % Depot ini tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi yang ditetapkan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan, langsung mempertanyakan kinerja Pj Wali Kota dan Dinas terkaitnya.
“Mereka (Pj Wali Kota dan Dinas terkait) yang menjamin depot itu bisa beroperasi,” tanya Andi warga Panenga Raya.
Dengan setiap hari meminum dari depot tersebut, Menurut Andi, penyakit untuk kasus seperti ini akan muncul nanti beberapa tahun kemudian, dan kemungkinan akan parah.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya H Ahmad Fordiansyah mengatakan, sebelum mengeluarkan izin usaha depot air minum isi ulang, tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun ke lapangan melakukan pengecekan kelayakan air apakah memenuhi syarat baku mutu atau tidak.
“Kalau tidak memenuhi syarat tidak akan keluar izinnya. Jadi kalau memang izinnya sudah keluar, maka baku mutu air itu sudah sesuai ketentuan, sehingga layak dikonsumsi,” bebernya kepada awak media, Rabu (22/11).
Fordiansyah mengatakan, pengecekan terhadap kualitas air yang dijual oleh depot tak hanya sekali pada saat pengurusan proses perizinan. Tetapi juga dalam kurun waktu setahun dilakukan pengecekan kualitas air dari depot-depot yang sudah berizin.
“Dalam satu tahun itu depot air ulang yang ada bisa dicek kembali, dicek beberapa kali,” pungkasnya. jef











