PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – DPRD Murung Raya (Mura) menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang I-2023 dalam rangka penyampaian Bappemperda tentang hasil pembahasan dua raperda, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah raperda dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPj Pemkab Mura, di gedung dewan, beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Mura Doni didampingi Waket II Rahmanto Muhidin dan dihadiri Wakil Bupati Mura Rejikinoor serta dihadiri anggota DPRD Mura dan pejabat Pemkab Mura serta undangan lainnya.
Sebelum digelarnya Rapat Paripurna ke-7 masa sidang I-2023 ini diinformasikan Ketua DPRD Mura Doni bahwa pihaknya bersama pemerintah setempat telah melaksanakan pembahasan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Terkait Rancangan Perda ini, Fraksi Partai Amanat Nasional dalam menyampaikan pendapat akhir mengapresiasi adanya sinergi antara eksekutif dengan legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dan fungsi masing-masing lembaga.
“Pada gilirannya nanti akan dihasilkan peraturan daerah yang benar- benar mampu menjelaskan kaidah-kakiah normatif, akomodatif terhadap aspirasi yang menjadi kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggung jawabkan,” ungkap Ahmad Tafruji, selaku juru bicara.
Berkenaan dengan Raperda Tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras di Mura, Fraksi PDIP menyampaikan bahwa raperda dimaksud merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No.17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Memperhatikan hal di atas sudah menjadi kewajiban selaku penyelenggaraan pemerintahan di daerah membuat perda tersebut sebagai dasar hukum untuk penyedian cadangan pangan untuk melaksanakan pendelegasian kewenangan. Menginggat, hal ini sangat penting sebagai antisifasi keadaan atau kesiapan pemerintah daerah penyedian pangan baik untuk kerawanan pangan atau bencana, sebagai tugas pembantuan dari pemerintah pusat. c-sjs











