-
DPRD MURUNG RAYA

Belanja Daerah Bertambah 16,35 Persen

43
×

Belanja Daerah Bertambah 16,35 Persen

Sebarkan artikel ini
LAPORAN - Ketua Komisi III DPRD Mura Ahmad Tafruji saat menyampaikan laporan tim Banggar DPRD, baru-baru ini di Puruk Cahu. TABENGAN/JOKO SANTOSO
-

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023, menurut Ketua Komsi III DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Ahmad Tafruji, telah dilakukan dengan cermat agar mendapatkan postur APBD yang ideal.

Tafruji menjelaskan, proses penyusunan hingga disahkannya Raperda Anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, telah melewati tahapan seperti  rapat kerja  Komisi dengan mitra kerja terkait Raperda anggaran APBD Perubahan, yang memakan waktu 5 hari. Dimulai sejak 11-15 September 2023, kemudian dilanjutkan dengan rapat dengan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III untuk menyampaikan hasil rapat kerja.

“Hasil rapat kerja Komisi DPRD dengan mitra kerja, kami menyampaikan hasil rapat komisi DPRD kepada pimpinan DPRD pada tanggal 18 September 2023 pukul 14.30 Wib. Selanjutnya, rapat Banggar DPRD Mura dengan tim Banggar Pemda, dalam rangka singkronisasi Perda tentang APBD Perubahan Tahun 2023, telah dilakukan tanggal 19-22 September 2023, baru bisa disampaikan dalam forum rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun 2023 kemarin,” kata Tafruji, baru-baru ini.

Untuk diketahui bersama, Tafruji menguraikan, Pendapatan Daerah sebelum perubahan Rp.1.939.156.141.050,- sesudah perubahan menjadi Rp.1.931.556.841.050, berkurang sebesar Rp.7.599.300.000, setara 0,39 persen. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum dan sesudah perubahan yakni Rp.83.711.474.616, dan Rp.76.112.174.606, berkurang Rp.7.599.300.000, atau berkurang setara 9,8 Persen.

Kemudian, lanjut Tafruji, berkenaan dengan pendapatan transfer, sebelum perubahan Rp.1.848.444.666.434, sesudah perubahan Rp.1.848.444.666.434, atau tidak mengalami perubahan. Sementara, pendapatan yang sah sebelum perubahan dan sesudah perubahan  Rp.7.000.000.000 tidak ada perubahan. Belanja Daerah sebelum perubahan Rp.1.939.156.141.050, sesudah perubahan Rp.2.256.270.852.835, bertambah Rp.317.114.751.785,  bertambah setara 16,35 Persen.

“Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan biaya, sisa lebih anggaran tahun anggaran sebelum silpa yaitu sebelum perubahan Rp.12.962.500.000, dan sesudah perubahan Rp.406.456.614.893, atau bertambah Rp.393.494.114.893. Pengeluaran Pembiayaan Rp.12.962.500.000, Pembiayaan neto Rp.393.494.114.893,  sisa lebih atau kurang dari pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau silpa Rp.68.780.063.108,-,” pungkasnya.c-sjs

-
-
-