PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Ahmad Tafruji dalam laporannya saat paripurna ke-6 masa sidang II-2023 meminta terhadap temuan yang direkomendasikan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) agar Bupati Mura segera menindaklanjutinya dalam kurun waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diserahkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI kepada Pemkab Mura.
“Mengacu pada hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keungan Pemkab Mura tahun 2022 yang meliputi 3 aspek yaitu satu, laporan hasil pemeriksaan atas atas laporan keuangan. Dua, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan perundang-undangan dan terhadap temuan yang direkomendasikan BPK-RI agar Bupati Mura segera menindaklanjuti dalam kurun waktu paling lambat 60 hari terhitung mulai sejak diserahkan laporan hasil pemeriksaan tersebut dari BPK RI kepada Pemkab Mura,” kata Tafruji, Senin (7/8)
Kemudian, Ketua Komisi III DPRD Mura ini juga mengharapkan ke depannya di dalam merealisasikan anggaran-anggaran kegiatan masing-masing perangkat daerah tetap mengacu terhadap perundang-undangan sehingga tidak terjadi kesalahan ataupun kekeliruan akibat kurang pahamnya perangkat daerah.
“Berangkat dari pemikiran yang kami sampaikan diatas, serta melalui pertimbangan dan musyawarah mufakat dari setiap pembahasan maka, kami dari badan anggaran DPRD Kabupaten Mura merekomendasikan kepada seluruh anggota DPRD Mura yang hadir dalam rapat paripurna ini untuk dapat memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mura 2022 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” imbuhnya.
Tafruji menegaskan, bahwa dari laporan yang telah disampaikannya sebagai evaluasi terhadap kinerja Pemkab Mura agar di masa yang akan datang lebih baik.
Tafruji juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik di antara unsur pimpinan baik dari legislatif maupun eksekutif di dalam Banggar DPRD Mura. c-sjs











