MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Milan Theree, Kepala Desa (Kades) Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara selaku terdakwa pemalsu ijazah mendapat vonis pidana penjara selama 3 tahun dari Pengadilan Negeri Muara Teweh. Selain Theree, dua terdakwa lain yang terlibat yakni Rakhman Noor A Surapati mendapat vonis 1,5 tahun penjara dan Fery Oktavianur mendapat vonis 3 tahun penjara. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Tidak begitu saja menyerah, para terdakwa mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Sebagai Terbanding adalah JPU pada Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Dalam persidangan terdahulu, Theree bersikeras dirinya tidak tahu bahwa ijazah kesetaraan pendidikan program paket B yang digunakannya adalah palsu. Menurut Theree, Fery membuat ijazah tersebut dan meyakinkannya bahwa tidak perlu ikut ujian untuk mendapat ijazah sebagaimana mestinya.
“Saya cuma korban,” ucap Theree beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan JPU, Theree meminta bantuan Rakhman untuk membantu membuatkan ijazah yang merupakan syarat mencalonkan diri sebagai kades. Rakhman kemudian mengajak Theree menemui Fery di seberang jalan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara. Fery kemudian membuatkan ijazah di tempat pengetikan tanpa melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Harapan Kita. Setelah menerima ijazah palsu itu, Theree menyerahkan upah Rp4 juta kepada Fery. Kemudian, Fery membagikan Rp500 ribu kepada Rakhman. Bermodalkan ijazah itu, Theree mengikuti pemilihan Kades Muara Wakat dan memenangkannya. Setelah Theree sempat menjabat sebagai Kades, kasus ijazah tersebut akhirnya terungkap. ist





