PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya. Dalam waktu dekat, BPPRD akan melakukan penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi Bandara Tjilik Riwut.
Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, dari perhitungan yang telah dilakukan, tunggakan PBB Bandara Tjilik Riwut yang belum pernah ditagih mencapai Rp3 miliar.
Jumlah tersebut disebabkan Bandara Tjilik Riwut memiliki luas tanah yang berada di tiga kelurahan, yakni Panarung, Pahandut dan Tanjung Pinang
“Tanah Bandara Tjilik Riwut itu sangat luas. Sehingga kita akan mulai penagihan pada tahun depan ke Angkasa Pura II,” katanya, Senin (18/12).
Ia menerangkan, pihaknya tengah membahas soal penarikan PBB Bandara Tjilik Riwut terkait besaran pajak yang wajib dibayarkan.
Penjajakan sudah dilakukan dengan Angkasa Pura II dan mereka sudah bersedia untuk membayar. Namun, tetap meminta keringanan karena sebagian tanah tidak terpakai. Angkasa Pura telah meminta keringanan dengan membayar Rp500 juta saja.
“Terkait permintaan keringanan pembayaran tersebut kami belum sepakat, karena pada dasarnya tanah mau ditempati atau tidak tetap wajib bayar PBB,” terangnya.
Menanggap hal tersebut, Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Ardha Wulanigara mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengukuran luas lahan Bandara Tjilik Riwut. Dari penghitungan sementara, ada 388 hektare. Kemudian turut ada sengketa lahan milik bandara.
Ditanyakan terkait pajak PBB sebesar Rp3 miliar, ia menerangkan tengah melakukan perhitungan dengan BPPRD Palangka Raya.
“Nominal sebesar itu belum pasti, nanti akan dirapatkan kembali bersama BPPRD,” tuturnya.
Ardha menambahkan, Angkasa Pura II akan berkomitmen dalam melakukan pemenuhan pembayaran PBB guna kemajuan Kota Palangka Raya.
“Koordinasi terus kita lakukan, tentunya membayar pajak adalah kewajiban untuk pembangunan daerah,” kata Ardha. fwa