PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto memberikan masukannya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk segera membentuk tim penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Sigit berharap dengan pembentukan tim tersebut dapat menjadi solusi komprehensif dan seksama dalam menyelesaikan permasalahan konflik dan sengketa lahan.
Ia turut menyampaikan, pihaknya bersedia untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan segenap unsur, termasuk Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Aparat Kepolisian, serta Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam proses pembentukan tim penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tersebut.
“Palangka Raya ini menghadapi banyak kasus sengketa lahan. Antrian yang membebani masyarakat bisa menjadi merepotkan. Untuk itu, mengapa kita tidak membentuk tim penyelesaian sengketa tanah? Ini akan memudahkan masyarakat,” kata Sigit, baru-baru ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, meskipun restorative justice telah diterapkan di Palangka Raya, namun hal ini tidak menjadi acuan pasti dalam penyelesaian konflik tertentu. Terutama, sengketa tanah yang dihadapi oleh sejumlah masyarakat awam yang memiliki pengetahuan minim.
Diakui Sigit, restorative justice memang salah satu solusi. Namun menurutnya, keterlibatan aparat hukum merupakan kekuatan inti dalam menghadapi kasus penanganan sengketa tanah.
Karena itu Sigit sangat menyarankan adanya keterlibatan sosial dari tingkat Kelurahan, RT, dan RW dalam pembentukan tim penyelesaian sengketa tanah, sehingga mempersempit permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Selanjutnya, ia menginformasikan bahwa ke depan, pihaknya akan mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Anggaran tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bantuan operasional dalam menangani kasus-kasus tersebut.
“Restorative justice memang sebuah solusi, namun akan bagus jikalau memiliki kekuatan yang lebih baik ada keterlibatan aparat hukum yang lain. Begitu pula keterlibatan sosial dari kelurahan, bila perlu RT, RW, kita bikin,” tandasnya.rba





