PEMKAB KOTIM

Alasan Biaya, Puluhan Calon Jamaah Haji Mengundurkan Diri

34
×

Alasan Biaya, Puluhan Calon Jamaah Haji Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Alasan Biaya, Puluhan Calon Jamaah Haji Mengundurkan Diri
Alasan Biaya, Puluhan Calon Jamaah Haji Mengundurkan Diri

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Puluhan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dijadwalkan masuk kuota pemberangkatan di tahun 2024 ini mengajukan pemunduran diri.

Kepala Kementerian Agama Kotim Khairil Anwar mengatakan sebanyak 26 CJH Kotim mengajukan pemunduran diri dimana 5 orang diantaranya mengajukan pembatalan.

“Rata-rata dikarenakan terkendala masalah biaya, dan juga ada alasan lainnya yang jelas lima orang mengajukan pembatalan keberangkatan,” ujarnya Rabu (3/1).

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Untuk kuota CJH Kotim sendiri dikatakannya berjumlah 150 orang. Dengan berkurangnya 26 orang yang melakukan pemunduran dan pembatalan maka menurutnya otomatis yang menggantikan merupakan daftar antrian nomor urut dibawahnya.

Diakui Khairil sejumlah CJH yang memutuskan mengundurkan diri dan mengajukan pembatalan banyak terfokus dengan informasi jika biaya haji yang dibayarkan sebesar Rp 93 juta lebih tersebut. Padahal menurutnya sebenarnya jumlah biaya haji yang disetorkan hanya sebesar Rp 56,04 juta. Dan besaran biaya tersebut pun lanjutnya pembayarannya bisa dicicil hingga akhir masa pelunasan. Namun demikian pihaknya masih menunggu jadwal pelunasan bipih atau biaya yang dibayar haji reguler yang mulai dibuka pada 9 Januari 2024. Untuk mengetahui secara pasti apakah seluruh CJH yang masuk kuota dapat melakukan pelunasan semua.

“Saat ini pun kita masih berupaya untuk memberikan pembinaan dan pemahaman kepada semua CJH bahwa kita sudah punya kuota sehingga dimohon untuk jangan sampai ada yang melakukan pengunduran diri,” katanya.

Selain itu dirinya juga menginformasikan jika CJH yang melakukan pemunduran diri masih dapat berangkat haji di tahun selanjutnya. Sementara untuk CJH yang melakukan pembatalan jika ingin kembali mendaftar berangkat haji maka akan mengikuti antrian awal. Sementara untuk daftar untuk keberangkatan haji menurut Khairil berkisar 25 tahun. (MS)