Kasat Reskrim: Tidak Ditahan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID–Penyidikan terhadap terduga pelaku tindak pidana pemilu yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 82, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya 14 Februari 2024 lalu masih dilakukan jajaran Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan. Semua pihak yang terkait telah dimintai keterangan.
“Ada 10 orang yang diminta keterangan, baik yang saat itu berada di TPS 82 maupun berdasarkan keterangan dari dua tersangka,” katanya, Senin (19/2).
Ia mengungkapkan, dua tersangka dalam kasus ini tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidana hanya 1,5 tahun.
“Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hanya 1,5 tahun,” ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Palangka Raya mengamankan seorang warga Kecamatan Jekan Raya karena diduga melakukan tindak pidana pemilu di TPS 82 Kelurahan Palangka.
Tersangka tertangkap tangan melakukan pencoblosan menggunakan DPT milik orang lain.
Akibat tindakan dari tersangka, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dikuatkan dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
Sementara itu pihak penyidik belum mau menjawab apakah 2 tersangka tersebut merupakan pesanan dan gerakkanya telah terstrukur secara masif.fwa





