SPIRIT POLITIK

JUMLAH SUARA TIDAK SINKRON-Real Count KPU untuk Kalteng Bermasalah 

10
×

JUMLAH SUARA TIDAK SINKRON-Real Count KPU untuk Kalteng Bermasalah 

Sebarkan artikel ini
JUMLAH SUARA TIDAK SINKRON-Real Count KPU untuk Kalteng Bermasalah 
TIDAK SINKRON-Tampak tangkapan layar hasil jumlah suara Mukhtarudin 43.294, Bias Layar 17.221, Lely Hendrawati Tundang 6.860, Supriadi 7.476, H. Aprian Noor 4.750 dan dr. Alfi Luthfiani 5.182 juga tidak sinkron dengan Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon. Begitu juga pada jumlah suara sah partai politik 12.503 dan untuk jumlah suara sah partai politik dan calon 63.771. Dibandingkan dengan perolehan suara caleg Hamdhani 25.712, Andina Theresia Narang 24.602, Ujang Iskandar 27.571, Rahmadi Yohanes turun 13,953, Muhammad Rakhman 24,117 dan Yulinda Lampe 16.182, jumlahnya tidak sesuai perolehan suara caleg dan suara partai yang tertulis. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID–Adanya ketidaksesuaian antara perhitungan suara sah di partai politik Nasdem dengan calon legislatif pada real count KPU menimbulkan banyak pertanyaan.

Ketidaksesuaian ditemukan pada jumlah suara sah partai politik 12.503 dan untuk jumlah suara sah partai politik dan calon 63.771. Dibandingkan dengan perolehan suara caleg Hamdhani 25.712, Andina Theresia Narang 24.602, Ujang Iskandar 27.571, Rahmadi Yohanes turun 13,953, Muhammad Rakhman 24,117 dan Yulinda Lampe 16.182, jumlahnya tidak sesuai perolehan suara caleg dan suara partai yang tertulis.

Begitu juga dengan Hasil Jumlah suara Mukhtarudin 43.294, Bias Layar 17.221, Lely Hendrawati Tundang 6.860, Supriadi 7.476, H. Aprian Noor 4.750 dan dr. Alfi Luthfiani 5.182 juga tidak sinkron dengan Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi mengakui real count sedang proses perbaikan oleh tim di KPU RI.

“Rekapitulasi manual berlangsung di PPK hingga 2 Maret 2024,” ujarnya, Senin (19/2).

Kendati demikian, sesuai arahan KPU RI, Sastriadi mensyukuri Sirekap ini bisa bekerja, karena publik mungkin bisa melaporkan kepada KPU, kalau Sirekap tidak bekerja kan tidak mungkin ada orang bisa lapor, masyarakat bisa mengetahui publikasi formulir C hasil yang diunggah dengan konversinya salah itu kan gara-gara bisa mengakses Sirekap.

“Oleh karena itu, patut kita syukuri ada Sirekap yang bisa mengunggah itu dan kemudian hasil penghitungan di TPS bisa diketahui publik,” sebutnya.

Dijelaskan dengan adanya Sirekap sehingga  tidak ada yang sembunyi-sembunyikan, tidak ada yang diam-diam, tapi semuanya dipublikasikan apa adanya, sehingga katakanlah, misal ada formulir C hasil plano yang yang diunggah ada yang salah hitung atau salah tulis, nanti juga akan KPU koreksi.

“Koreksinya kalau untuk yang formulir, kalau ada yang salah hitung atau salah jumlah atau salah tulis, itu nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan formulir D itu juga akan diunggah di dalam Sirekap, sehingga nanti siapapun bisa ngecek ulang, apakah formulir-formulir yang sekiranya atau seandainya ditemukan yang salah hitung atau salah tulis sudah dikoreksi atau belum di mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan,” sebutnya.

Lanjutnya, namun demikian untuk yang katakanlah sebagai sistem tidak tepat ketika membaca formulir kemudian dikonversi menjadi perolehan suara itu, tentu KPU akan segera lakukan koreksi, tapi publikasi formulir C dilanjutkan terus.

Kendati masih dalam perbaikan, KPU tetap saja bersikukuh melanjutkan sirekap walau hingga kini datanya masih tidak singkron. ldw