PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masifnya kegiatan razia dan penindakan terhadap knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis oleh Satlantas Polresta Palangka Raya nyatanya tak menyurutkan aksi balapan liar di kalangan remaja. Minggu (18/2) dini hari, jajaran Polantas kembali mengamankan 12 remaja bersama 12 sepeda motor yang diduga telah melakukan balapan liar di kawasan Jalan Diponegoro.
Unit kendaraan diamankan karena tidak dilengkapi surat menyurat dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selanjutnya, remaja yang diduga pebalap liar diangkut ke Pos Polisi Bundaran Besar yang terletak di Jalan Yos Sudarso guna diberikan penindakan secara humanis.
Para remaja itu diberi tindakan penilangan hingga pemanggilan terhadap orang tuanya masing-masing guna mengetahui perbuatan yang telah dilakukan oleh anak-anaknya. Mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak melakukan kembali aksi serupa.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Salahiddin mengungkapkan bahwa aksi kebut-kebutan yang dilakukan di jalan raya adalah tindakan melawan hukum. Selain itu juga sangat membahayakan.
“Kami mengimbau kepada oknum balapan liar agar segera menghentikan kegiatannya karena sangat berbahaya terhadap diri sendiri dan bahkan pengendara lainnya,” terangnya, Senin (19/2).
Perbuatan balapan liar sangat jelas melanggar UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, khususnya Pasal 297 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
“Mari kita wujudkan kota Palangka Raya yang aman, selamat, tertib dan lancar di jalan raya guna mewujudkan kamtibmas yang kondusif menjelang pemilu damai 2024. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkasnya. fwa





