MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) menerima laporan dari calon legislatif (Caleg) Partai Golkar nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Nopiyanti yang melaporkan dugaan penggelembungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada rapat pleno rekapitulasi, beberapa waktu lalu.
Dalam laporan yang dilayangkan Nopiyanti itu menyebut hasil pleno pada Kecamatan Lahei, Lahei Barat dan Teweh Timur diduga melambungkan suara untuk caleg tertentu.
Sebab itu, ia meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU agar melakukan penghitungan ulang suara sesuai dengan hasil C1 asli dari 3 partai yang mengikuti Pemilu di kecamatan tersebut.
“Apabila hal itu tidak dapat dibuktikan secara transparan, maka saya selaku Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) terutama di Kecamatan Lahei dan Kecamatan Lahei Barat,” kata Nopiyanti sebelumnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari mengakui telah menerima laporan dari caleg tersebut. Saat ditanya apakah akan melakukan kroscek terkait laporan itu, ia mengatakan pihaknya akan melakukannya secar berjenjang.
“Kalau kroscek kita tentunya berjenjang seperti di tingkat kecamatan ada PPK, dan PPK sendiri kami sudah tanyakan bagaimana proses direkapitulasi di tingkat kecamatan itu, apakah sudah berjalan sesuai prosedur atau belum itu sudah kami tanyakan. Jadi mereka sudah menjalankan secara prosedur yang ada,” kata Siska saat ditemui Tabengan, di ruang kerjanya, Senin (26/2) sore.
Ia menjelaskan, rekapitulasi di tingkat PPK pada saat pleno yang dihadiri oleh Panwascam kemudian dihadiri oleh saksi partai politik, proses berjalannya ada yang namanya istilah nya itu C-hasil plano yang lembar besar itu yang dibuka.
Dikatakan, karena lembar itu akan menjadi acuan sebagai data untuk dilakukan rekap di tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Panwascam dan para saksi partai politik yang hadir. Ia menegaskan, jika ada permintaan PSU, pihaknya tetap berpatokan dengan aturan bahwa kebijakan itu bisa dilakukan 10 hari setelah dilakukan pemungutan suara serentak 14 Februari lalu.
Kemudian unsur-unsur terpenuhinya PSU ada tahap tahapnya. Misalnya PSU yang diusulkan PSU itu kejadiannya terjadi di TPS mana, kemudian ada laporan dari PTPS/Pengawas TPS yang jabatannya di bawah Bawalsu.
“Nah kalau ada laporan dari PTPS, kemudian memberikan saran dan perbaikan, maka dari PTPS yang meneruskan ke atas jadi sampai saat ini tidak ada laporan,” pungkas dia. c-hrt