PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Razia terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejumlah toko minuman beralkohol selama bulan Ramadan 2024 dilakukan Satpol PP Kota Palangka Raya, Selasa (12/3) malam.
Kegiatan menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/10/DPKKO-Umpeg/II/2024 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M.
Kasat Pol PP Palangka Eaya Berlianto mengatakan, dari kegiatan tersebut personel menyisir tiga lokasi yang ada di Jalan G Obos, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Yos Sudarso.
“Personel terlebih dulu melakukan patroli, beberapa THM terpantau tutup,” ucapnya, Rabu (13/3).
Patroli kemudian bergerak ke arah Jalan Sisingamangaraja dan ditemukan toko penjual minuman beralkohol yang masih buka, tim kemudian memberikan teguran lisan agar mematuhi SE Wali Kota selama bulan Ramadan dan penanggungjawab toko bersedia mematuhi SE tersebut.
Setelah dari Jalan Sisingamangaraja, lanjut Berlianto, petugas kemudian bergerak di Jalan Yos Sudarso dan menemukan GM Biliard masih buka.
Personel kemudian memberikan selebaran SE Wali Kota kepada penanggung jawab Biliard dan memberikan teguran lisan agar pihak pengelola untuk menaati jam operasional selama bulan Ramadan sesuai dengan SE Wali Kota dan pihak pengelola bersedia mematuhi.
“Patroli penuh akan terus kita lakukan sepanjang bulan Ramadan. Pada kegiatan ini kita turut berterima kasih kepada pelaku usaha yang sudah mematuhi surat edaran Wali Kota,” pungkasnya. fwa











