PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Presiden Joko Widodo mempromosikan produk minyak makan merah yang memiliki banyak keunggulan dengan harga lebih kompetitif serta kandungan vitamin A dan E yang tetap terjaga dibanding minyak goreng pada umumnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi usai meresmikan pabrik minyak makan merah di Merbau, Deli Serdang, Sumatera Utara, 14 Maret 2024 lalu. Bahkan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut harga minyak makan merah diklaim murah. Dibanderol hanya Rp15.000 per kilogram, lebih murah dibanding harga minyak kemasan lain.
Lalu, bagaimana pendapat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai minyak makan merah tersebut? BPOM melalui layanan Halo Infokom menjelaskan mengenai apa itu minyak makan merah.
“Harus diketahui dulu apa itu minyak makan merah. Minyak makan merah atau disebut juga sebagai refined palm oil merupakan produk dari minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) yang setelah proses penyulingan tidak melanjutkan proses-proses selanjutnya,” kata Ketua Tim Kerja Informasi dan Komunikasi Unit Kerja Balai Besar POM Kota Palangka Raya, Wahyuri kepada Tabengan, Jumat (22/3).
Wahyuri menjelaskan, minyak makan merah ini memiliki warna terang mencolok dan aroma yang kuat. Warna mencolok dari minyak makan merah berasal dari kelapa sawit yang memang berwarna merah tua.
“Sebab selama proses produksi, minyak makan merah tidak melalui proses penyulingan atau bleaching seperti minyak goreng sawit biasa,” bebernya.
Berdasarkan penelitian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), jelas Wahyuri, minyak makan merah masih mempertahankan kandungan senyawa fitonutrien.
“Kandungan tersebut meliputi karoten sebagai sumber vitamin A, tokoferol dan tokotrienol sebagai vitamin E, dan squalene. Untuk itu, minyak makan merah berpotensi digunakan sebagai pangan fungsional, salah satunya sebagai salah satu bahan pangan yang anti-stunting,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Wahyuri, asam oleat dan asam linoleat yang dikandungnya berfungsi untuk pembentukan dan perkembangan otak, transportasi dan metabolisme pada anak.
“Minyak makan merah juga sesuai digunakan untuk menumis bahan pangan, salad dressing, bahan baku margarine dan shortening, dan sebagainya. Maka berdasarkan informasi di atas, minyak makan merah dapat dimanfaatkan sebagai menumis dengan pemasakan yang tepat,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa minyak makan merah ini dapat digunakan dalam waktu panjang seperti minyak goreng lainnya, selama minyak makan merah terdaftar di BPOM dan dipastikan aman.
“Sepanjang pengolahannya dengan baik dan terdaftar produknya di Badan POM, maka produk minyak makan merah dapat dikonsumsi dan dinyatakan aman, bermanfaat, dan bermutu maka aman dikonsumsi masyarakat,” pungkasnya. rmp