Tambah Libur Cuti, ASN Siap-siap Disanksi

Tambah Libur Cuti, ASN Siap-siap Disanksi
Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama sejak tanggal 8 sampai 15 April 2024. Jika ditotal, bersama libur akhir pekan sejak Sabtu, 6 April 2024, maka libur Hari Raya Idul Fitri ini dapat berlangsung selama 10 hari lamanya.

Maka dari itu, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengingatkan, terkait cuti bersama ASN khususnya di wilayah Pemerintahan Kota Palangka Raya, jika ada yang menambah cuti tersebut tanpa izin yang jelas, akan dikenakan sanksi.

“Yang pasti, kalau ada yang menambah cuti tersebut ya, untuk ASN tanpa izin yang jelas, ada regulasi serta punishmentnya. Yang mana teknis tersebut nanti ada di Inspektorat,” terang Hera setelah menghadiri Gerak Pangan Murah (GPM) Nasional Serentak Tahun 2024 di halaman Kelurahan Kereng Bangkirai, Senin (1/4).

Lebih lanjut, Hera menyampaikan, sebagai ASN jelas untuk mematuhi segala sesuatu yang telah diatur dan ditetapkan sebagaimana mestinya. Jika menambah libur setelah hari raya atau cuti, maka itu ada ketentuannya tersendiri.

Dia pun turut mengimbau kepada seluruh ASN yang bekerja di wilayah Pemko Palangka Raya untuk dapat mempergunakan cuti bersama tersebut sesuai dengan penanggalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian, bisa kembali lagi masuk ke kantor tepat pada waktunya. rba