PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID–Diduga kurang hati-hati dan tidak mengurangi kecepatan, pengemudi Daihatsu minibus warna silver metalik Nopol B 1914 NRT inisial NAH (31) warga Perum Taman Walet Blok. S13 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tanggerang, Banten, menabrak pengemudi mobil Sedan Ford Laser Warna Grey Metalik Nopol DA 1060 TJ inisial SR (28) warga Desa Hanjak Maju, Kelurahan Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Akibat dari peristiwa tersebut, satu korban, istri dari SR meninggal dunia.
Peristiwa nahas itu terjadi, Selasa (23/4) sekitar pukul 14.45 WIB, di Jalan Trans Kalimantan Desa Sangkakajang Kecamatan Jabiren Raya.
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin melalui rilisnya mengatakan, kronologis kejadian mobil Daihatsu yang dikemudikan NAH dari arah Palangka Raya menuju Pulpis, setiba di jalan lurus di desa Sangkakajang mobil yang dikemudikan NAH tersebut ban sebelah kiri turun kebahu jalan.
Saat itu NAH bermasud ingin menaikan ban tersebut kembali ke badan jalan, tetapi tidak mengurangi kecepatan sehingga mobil oleng ke sebelah kanan dan menabrak mobil Sedan Ford Laser yang dikemudikan SR.
Akibat kejadian lakalantas tersebut penumpang mobil Sedan Ford Laser, saudari FJ istri dari pengemudi mobil sedan Ford meninggal dunia (MD), dan pengemudi SR mengalami patah pada tangan sebelah kanan dan kiri.
Sementara penumpang mobil Daihatsu, GAP mengalami luka-luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan kepala pada bagian belakang sebelah kiri mengalami bengkak.
“Faktor penyebab lakalantas, kurangnya kehati-hatian dari pengemudi mobil Daihatsu, NAH pada saat melintasi jalan lurus. Dan kondisi jalan lurus, beraspal, dan marka jalan putus-putus, arus lalu lintas ramai lancar, serta cuaca cerah pada siang hari,” bebernya.
Lebih lanjut, tambah Daspin, saat ini tindakan yang diambil, yakni mendatangi TKP, mengevakuasi korban dan barang bukti serta mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi. c-mye