SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Lk, warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diduga menjadi pengedar sabu, yang memasok para penjarah massal di kebun sawit milik warga dan perusahaan di wilayah utara Kotim, berhasil diringkus polisi.
Lk diringkus petugas Satres Narkoba Polres Kotim, Rabu (17/4), setelah petugas mendapatkan informasi dari warga yang bersangkutan telah lama melakukan praktek tersebut.
“Akses jalan yang cukup sulit kita lalui, saat akan meringkus tersangka, dirinya menyuplai sabu-sabu kepada para penjarah sawit,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Senin(22/4).
Dilanjutkannya, saat petugas melakukan penangkapan di lokasi terhadap Lk, tiga unit mobil datang untuk membeli sabu-sabu.
Kini Lk ditahan di Polres Kotim beserta barang bukti 15 bungkus seberat 2,34 gram.
“Tersangka membeli lima gram dari seorang yang tidak dikenal, lalu dijadikan perpaket seharga seratus ribu rupiah sampai empat ratus ribu rupiah,” terangnya.
Atas perbuatan nya tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. c-may





