DPRD MURUNG RAYA

Investor Wajib Menyertakan 70 Persen SDM Lokal

29
×

Investor Wajib Menyertakan 70 Persen SDM Lokal

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Dr Doni

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Dr Doni SP MSi menegaskan, amanat Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketentuan Investasi. Salah satunya adalah kewajiban investor untuk menyertakan 70 persen tenaga kerja lokal dalam usahanya.

“Perda telah mengamanatkan penyertaan 70 persen tenaga kerja lokal dalam investasi. Amanat perda itu bukan tanpa alasan. Menyertakan tenaga lokal sebagai bentuk perhatian dunia usaha terhadap tenaga kerja lokal. Bagaimanapun, masyarakat sekitar lokasi investasi harus mendapatkan prioritas untuk dilibatkan,” kata Doni di Puruk Cahu baru-baru ini.

Menyangkut kesiapan tenaga kerja lokal itu, Doni menjelaskan, pihaknya telah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui instansi terkait, untuk dapat menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki keahlian melalui pelatihan.

“Tujuan pelatihan, ketika diperlukan oleh perusahaan, kita sudah menyiapkan itu. Jadi, dari SDM itu sendiri ketika memang dilakukan rekrutmen sudah siap untuk bekerja. Inilah pentingnya pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah. Kesiapan SDM sangat penting tentunya,” terang Doni.

Ketua DPRD Mura juga mengapresiasi, pelaksnaan kegiatan-kegiatan pelatihan yang diinisiasi Pemkab Mura melalui instaansi terkait  selama ini. Upaya ini dinilai efektif dalam menyiapkan tenaga kerja lokal yang siap pakai.

“Kami juga berharap, para peserta pelatihan dapat terus dibimbing agar juga dapat membuka peluang usaha secara mandiri pada masing-masing unit kerja yang didapatkan,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Murung Raya 3 yang meliputi Kecamatan Permata Intan, Sumber Barito, Sungai Babuat, Seribu Riam, dan Uut Murung itu.ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *