PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (6/5). Kunjungan didambut langsung Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi, di ruang kerjanya.
Farid Wajdi dalam pertemuan tersebut menyampaikan, kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Tengah ada lima, yaitu di Kabupaten Kuala Kapuas, Gunung Mas, Sukamara, Lamandau dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Kabupaten Murung Raya belum masuk, namun usulan sudah di Kementerian, dan saat ini kami sedang mempelajari Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2024,” urai Farid.
Lebih lanjut, Farid mengatakan untuk urusan ketenagakerjaan, Kabupaten melalui Disnakertrans harus memiliki Rencana Tenaga Kerja (RTK) Makro dan memiliki data kebutuhan tenaga kerja serta lowongan kerja melalui RTK Mikro yang ada di perusahaan. “Hal ini supaya link and match antara pelatihan dengan kebutuhan tenaga kerja di dunia industri. Sehingga, tenaga kerja lokal dapat terserap setelah dilakukan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten,” ujar Farid.
Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya dipimpin Ketua Komisi III Akhmad Tafruji. Akhmad menyampaikan permasalahan ketransmigrasian dan ketenagakerjaan, serta perlunya dukungan Disnakertrans Kalteng. “Terima kasih kepada Kepala Disnakertrans yang telah menerima kunjungan kami untuk mencari solusi permasalahan ketransmigrasian terkait kawasan transmigrasi dan sertifikat, serta ketenagakerjaan terkait penempatan tenaga kerja lokal dan memaksimalkan Balai Latihan Kerja Murung Raya,” tandas Tafruji.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya yang hadir dalam kesempatan tersebut, yaitu Aning Gengsi Rakyati H.S., Muhammad Nujhan, Fitriadi, Fahriadi dan Rabul Yakin. Turut hadir pula mendampingi Kepala Disnakertrans Kalteng yakni Perencana Ahli Muda Heru Setiawan. ist





